BPPSDMP Kementan: Nasib Tenaga Bantu Pertanian Sudah Jelas, Ini Penjelasannya

By Admin

Foto/Ilustrasi   

nusakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa “nasib tenaga bantu harian lepas (THLTB) penyuluh pertanian tidak jelas”

Menurut BPPSDMP Kementan, pada tahun 2007 – 2009 telah merekruit Tenaga Bantu Harian Lepas (THLTB) Penyuluh Pertanian Untuk kelegalan THLTB dalam melaksanakan tugas telah dilakukan Perjanjian Kontrak Kerja antara Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yaang dilakukan setiap tahun. 

Salah satu poin kruisial yang tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang tercantum dalam pasal 2 ayat 5 terkait Lingkup Pekerjaan dijelaskan bahwa Pihak Kedua tidak menuntut kepada Pihak Kesatu untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur SIpil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan perjanian Kerja (PPPK). 

Namun Kementerian Pertanian mempunyai kebijakan akan mengangkat THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan ASN PNS dimulai dengan mengusulkan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berada di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Penyuluh Pertanian tahun 2016.  

Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2462/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian.

Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian (THL-TBPP yang diusulkan sebanyak 7.684 orang THL-TB Pertanian yang berusia < 35 tahun kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian untuk diangkat menjadi CPNS Penyuluh Pertanian.  

Adapun THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK diterbitkan.

Sebagai dasar kegiatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mensyaratkan adanya MOU antara Menteri Pertanian dengan Bupati dan Walikota. Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan dengan 441 Bupati/Walikota se Indonesia pada tanggal 2 September 2016 dan merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2016. 

MOU ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain.

Selanjutnya, seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 6 Oktober 2016. Seleksi ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016.  

Dari jumlah awal 7.684 orang yang diusulkan, ternyata yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi sebanyak 6.069 orang. Pelaksanaan tes seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes kompetensi dasar mencakup wawasan kebangsaan/NKRI, karakteristik pribadi/integritas, intelejensia, dan tes kompetensi bidang, berjalan dengan lancar.

Dengan penyerahan hasil SKD CPNS Penyuluh Pertanian tersebut diharapkan adanya peningkatan kinerja dan kualitas serta profesionalisme penyuluh pertanian untuk menunjang peningkatan produksi pangan melalui Upaya Khusus (UPSUS) Kementerian Pertanian khususnya padi, jagung dan kedelai serta Sapi Induk Wajib Bunting (SIWAB).  

Selain itu, pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkelanjutan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan guna percepatan pencapaian swasembada pangan dan kesejahteraan petani. (p/eg)